_

_

Selasa, 10 Juli 2012

Buya Hamka Jadi Pahlawan Nasional

Kita bangga dan bersyukur, berdasarkan Keputusan Pre­siden Nomor 113 TK 2011 Pemerintah Republik Indo­nesia meng­anugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tujuh tokoh bangsa yang telah berjuang demi kepentingan negara. Salah-satu tokoh bangsa tersebut yakni Buya Hamka atau na­ma lengkapnya Haji Abdul Malik Karim Amrullah dari Sumatera Barat. Sebelumnya, upaya pengusulan Buya Hamka menjadi pahlawan nasional telah dilakukan dalam berbagai upaya seperti melakukan pengkajian, seminar dan lainnya baik oleh per­guruan tinggi maupun pemerintah daerah sendiri. Kini, upaya tersebut  telah berbuah hasil.
Melekatkan Buya Hamka jadi pahlawan nasional, sebetulnya dari dulu sudah jadi kaharusan. Kenapa tidak dia tidak saja dikenal sebagai seorang ulama, namun juga seorang aktivis, politis, jurnalis, editor dan sastrawan. Pengabdian dan pengorbanan buat bangsa dan negara ini tidak terhitung lagi.
Buya Hamka (1908-1981) sendiri  lahir pada 17 Februari 1908 di Sungai Batang, Maninjau, Sumatera Barat. Ayahnya ialah Syeikh Abdul Karim bin Amrullah atau dikenali sebagai Haji Rasul, seorang pelopor Gerakan Islah (tajdid) di Minangkabau dan ibunya bernama Siti Shafiyah Tanjung binti Haji Zakaria. Di zamannya, Buya Hamka merupakan sosok intelektual yang modernis dan produktif. Pro­duktifitasnya terlihat dari karyanya yang ditulis dalam berbagai disiplin ilmu, baik di majalah, surat kabar, maupun dalam bentuk buku. Orien­tasi kajian produktifitasnya berkisar pada persoalan-persoalan kea­ga­maan dan sosial kemasyarakatan, seperti bidang tafsir, teologi, sastra fiqih, sejarah Islam, dan pendidikan. Karena kekuatan produktifitasnya tersebut berbagai penghargaan ia dapatkan yaitu Doctor Honoris Causa dari Universitas al-Azhar Cairo tahun 1958, Doctor Honoris Causa dari Universitas Kebangsaan Malaysia tahun 1958, dan lainnya.
Disigi dari kegiatan politik Buya Hamka, bermula pada tahun 1925 ketika beliau menjadi anggota partai politik Sarekat Islam. Tahun 1945, beliau membantu menentang usaha kembalinya penjajah Belanda ke Indonesia dan menyertai kegiatan gerilya di dalam hutan di Medan. Tahun 1947, Hamka diangkat menjadi ketua Barisan Pertahanan Nasional, Indonesia. Beliau menjadi anggota Konstituante Masyumi dan menjadi pemidato utama dalam Pilihan Raya Umum 1955. Pada masa inilah pemi­kiran Buya Hamka sering bergesekan dengan mainstream politik ketika itu. Perjalanan politiknya bisa dikatakan berakhir ketika Konstituante dibu­barkan melalui Dekrit Presiden Soekarno pada 1959. Masyumi kemu­dian “diharamkan” oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1960.
Deraan derita juga dirasakan oleh Buya Hamka karena idealisme yang dirangkaikan dengan kekuatan pe­mikiran dan perbuatannya. Dari tahun 1964 hingga tahun 1966, Buya Hamka dipenjarakan oleh Presiden Soekarno karena dituduh pro-Malaysia. Semasa dipenjarakan, beliau mulai menulis Tafsir al-Azhar yang merupakan karya ilmiah terbesarnya. Setelah keluar dari penjara, Hamka diangkat sebagai anggota Badan Musyawarah Ke­bajikan Nasional, Indonesia, anggota Majelis Perjalanan Haji Indonesia dan ang­gota Lembaga Kebudayaan Nasional Indonesia. Pada tahun 1978, Buya Hamka lagi-lagi berbeda panda­ngan dengan pemerintah. Pemicunya adalah keputusan Menteri Pen­didikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef untuk mencabut ketentuan libur selama puasa Ramadan, yang sebelumnya sudah menjadi kebia­saan.
Buya Hamka juga aktif dalam gerakan Islam melalui organisasi Muhammadiyah. Tahun 1975, Hamka diberi kepercayaan untuk duduk sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hamka berusaha untuk membuat independen lembaga MUI menjadi terasa sangat kental ketika pada awal dekade 80-an, lembaga ini ‘berani melawan arus’ dengan mengeluarkan fatwa menge­nai persoalan perayaan Natal ber­sama. Buya Hamka menyatakan ‘haram’ bila ada umat Islam mengikuti perayaan keagamaan itu.
Risikonya Buya Hamka pun men­dapat kecaman. MUI ditekan dengan gencarnya melalui berbagai pen­dapat di media massa yang menya­takan bahwa keputusannya itu akan mengancam persatuan negara. Buya Hamka yang waktu itu berada dalam posisi sulit, antara mencabut dan meneruskan fatwa itu, akhirnya kemudian memutuskan untuk mele­takkan jabatannya. Ia mundur dari MUI pada 21 Mei 1981. Sebuah ben­tuk keidealismean seorang Hamka.
Selain aktif dalam soal keaga­maan dan politik, Buya Hamka merupakan seorang wartawan, pe­nulis, editor dan penerbit. Karya ilmiah terbesarnya ialah Tafsir al-Azhar dan novel-novelnya yang mendapat perhatian umum dan menjadi buku teks sastera di Malaysia dan Singapura termasuklah Teng­gelamnya Kapal Van Der Wijck, di Bawah Lindungan Kabah dan Mer­ntau ke Deli.
Sebetulnya sudah lama Buya Hamka harus dilekatkan dengan pahlawan nasional tersebut. Ada beberapa hal yang menyebabkan Buya Hamka tak kunjung jua menjadi pahlawan nasional. Pertama, terjadi penyempitan dalam pendefinisian pahlawan itu sendiri serta terjadi penyempitan peluang tokoh sipil untuk diangkat menjadi pahlawan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indo­nesia (1997) pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran ; pejuang yang gagah berani. Secara prinsip setiap bangsa membutuhkan pahlawan. Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 1964. Pahlawan adalah a) warga negara Republik Indonesia yang gugur dalam per­juangan-yang bermutu-dalam mem­bela dan negara, b) warganegara Republik Indonesia yang berjasa membela bangsa dan negara yang dalam riwayat hidupnya selanjutnya tidak ternoda oleh suatu perbuatan yang membuat cacat nilai  per­juangannya. Kriteria pertama me­ngacu kepada militer, sedangkan yang kedua kepada kalangan sipil. Peluang militer lebih banyak untuk menjadi pahlawan seperti diberikan oleh kriteria di atas. Sedangkan untuk sipil masih diganjal dengan ketentuan “tidak ternoda”-yang tampaknya ditujukan kepada seorang tokoh.
Kedua, sejarah senantiasa ber­proses dan bukan sebagai suatu hal yang sudah selesai, sehingga ada kecenderungan munculnya fakta-fakta dan interpretasi-interpretasi yang berbeda tentang suatu peristiwa sejarah dan tokoh. Begitu juga dengan perihal Buya Hamka tersebut terjadi perbedaan pandangan ten­tang suatu peristiwa atau tokoh dikalangan sejarawan, pemerintah dan masyarakat yang dilandasi per­be­­daan perolehan sumber sampai dengan masalah interpretasi yang berbeda.
Ketiga, historiografi yang bersifat Jawasentris yang ada selama ini khususnya masa Orde Baru. Sebuah corak penulisan sejarah yang “ber­kiblat” kepada Jawa. Jawa dianggap sentral dalam penulisan sejarah. Sehingga dengan hal tersebut telah memungkinkan tokoh-tokoh yang lahir di Jawa dibesar-besarkan se­dang­kan diluar Jawa merasa ter­pinggirkan.
Buya Hamka sudah jadi pahlawan nasional, sekarang ada tokoh bangsa yang harus dilekatkan menjadi pah­lawan nasional seperti Sultan Alam Bagagarsyah, dan lainnya. Walaupun keinginan kearah itu sudah dila­kukan, seperti pengkajian dan semi­nar atas Sultan Alam Bagagarsyah tersebut. Namun upaya tersebut belum jua berbuahkan hasil. Muda­han dengan kerjasama dan kekuatan yang kita miliki upaya tersebut nantinya berbuah hasil. Seperti upaya yang kita lakukan untuk manjadikan Buya Hamka sebagai pahlawan nasional. Wassallam.

Sumber :  http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=10028:buya-hamka-jadi-pahlawan-nasional-&catid=12:refleksi&Itemid=82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar